Selasa, 24 Mei 2016

Pilar Demokrasi di Indonesia

TUGAS KEWARGANGARAAN
10 PILAR DEMOKRASI DI INDONESIA



Disusun oleh:
Inayatul Fitria Dewi
(1510401057)


AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TIDAR
2016


Pelaksanaan demokrasi pancasila didasarkan pada nilai-nilai pancasila. Diantara nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan, kamanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dan pelaksanaan demokrasi dipusatkan pada 10 pilar demokrasi (menurut Achmad Sanusi, 2006), meliputi:
1.      Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya dalam melakukan atau melaksanakan suatu demokrasi harus mematuhi nilai-nilai yang diajarkan oleh agama yang dianut. Dengan berpedoman terhadap nilai yang diajarkan oleh agama, maka kehidupan masyarakat yang akan menjadi tentram.
Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianutnya. Dengan agama yang berbeda-beda tanpa adanya suatu demokrasi bisa saja menimbulkan suatu perpecahan, jika tidak ada rasa saling menghormati antar agama. Dengan adanya suatu demokrasi, perbedaan agama dapat disatukan, dan peran dari agama adalah sebagai pedoman bagi para pelaksana demokrasi supaya bias bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya kelak.
Misalnya saja dalam hal politik, di Indonesia terdapat berbagai partai politik, tidak hanya partai umum saja, namun terdapat juga partai Islam. Hal ini berarti seluruh partai dapat berpartisipasi dalam roda pemerintahan.
2.      Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 mengakui adanya hak asasi manusia dengan tujuan tidak hanya menghormati hak asasi yang dimiliki manusia, akan tetapi meningkatkan martabat manusia. Karena, manusia merupakan pelaku dalam demokrasi, maka dengan adanya pengakuan tentang hak asasi manusia, kebebasan berpendapat antar individu dapat terungkapkan untuk menyampaikan aspirasinya.
3.      Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Hal ini memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disini tidak hanya berarti dalam pemilihan presiden maupun pemimpin daerah, akan tetapi masih dalam hal yang luas. Misalnya, peran rakyat dalam menunjukkan aspirasinya terhadap kebijakan pemerintah supaya hak sebagai warga negara terpenuhi dan kewajiban negara terhadap warga negara terlaksanakan. Berarti demokrasi ini rakyatlah sebagai pemegang inti dan memiliki andil  yang besar. Akan tetapi kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil rakyat.
4.      Demokrasi yang didukung kecerdasan
Artinya, untuk mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot dan kekuatan masa semata akan tetapi dengan menggunakan kecerdasan. Di dalam undang-undang sendiri telah dijelaskan bahwa wajib belajar selama 12 tahun. Dapat diumpamakan bahwa jika semua pelaksana demokrasi dipimpin oleh orang-orang yang cerdas dan berwatak sosial maka hak antar negara maupun warga negara akan saling terpenuhi tanpa ada suatu perselisihan.
5.      Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan.
Berarti bahwa demokrasi tidak hanya mengakui kekuasaan negara republik Indonesia yang tidak terbatas akan tetapi demokrasi itu dikuatkan dengan adanya pemisahan kekuasaan negara yang diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggungjawab. Dengan adanya pembagian kekuasaan, masing-masing lembaga akan memiliki peran dan tugas masing-masing sehingga dapat saling mengawasi dan tidak ada lembaga yang berkuasa sepenuhnya, seperti waktu dulu MPR yang memilki kedudukan tertinggi kini telah dihapuskan. Karena di masa sekarang pembagian kekuasaan dengan menggunakan sistem check and balance yang berarti antar lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar.
6.      Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Konsep negara hukum sendiri menciptakan negara yang yang adil terhadap perlindungan antar warga sendiri sehingga hak warga atas perlindungan dirinya akan terpenuhi. Dengan diberlakukannya hukum maka setiap orang akan dibatasi ruang geraknya sehingga tidak akan menimbulkan negara yang anarkis. Sehingga harus ada lembaga ataupun badan yang mengatur supaya tercipta negara hukum yang dapat melindungi warga negaranya.
Adapun prinsip demokrasi dengan konsep negara hukum adalah:
a.          Tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang
b.         Kedudukan yang sama dalam hukum
c.          Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
7.      Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Hal ini berarti bahwa, negara melimpahkan suatu daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Sehingga tugas yang diemban oleh pemerintah akan lebih khusus karena adanya pembatasan kekuasaan. Khususnya lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Diperlukan efesiensi dalam pelaksanaan tugasnya dengan menyerahkan kekuasaan daerah utuk diemban daerah itu sendiri.
8.      Demokrasi yang berkeadilan sosial
Hal ini telah dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa demokrasi menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tujuan dari demokrasi yang berkeadilan sosial ini adalah meningkatkan derajat dan martabat manusia. Dalam demokrasi berkeadilan sosial mengandung karakter kerakyatan yang merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
9.      Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi dengan kesejahteraan artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara yang sejahtera oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
Dalam batang tubuh UUD 1945 telah dijelaskan bahwa segala kekayaan alam yang ada di bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu juga melindungi masyarakat yang lemah dan pelayanan social sesuai dengan martabat kemanusiaan.

10.  Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

Artinya demokrasi yang dikehendaki adalah diberlakukannya system pengadilan yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua orang untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Di hadapan pengadilan semua orang memiliki hak yang sama berhak untuk mengajukan suatu konsiderans (pertimbangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar