TUGAS
KEWARGANGARAAN
10 PILAR
DEMOKRASI DI INDONESIA
Disusun oleh:
Inayatul Fitria Dewi
(1510401057)
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TIDAR
2016
Pelaksanaan
demokrasi pancasila didasarkan pada nilai-nilai pancasila. Diantara nilai-nilai
itu adalah nilai ketuhanan, kamanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Dan pelaksanaan demokrasi dipusatkan pada 10 pilar demokrasi (menurut Achmad
Sanusi, 2006), meliputi:
1. Demokrasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya
dalam melakukan atau melaksanakan suatu demokrasi harus mematuhi nilai-nilai
yang diajarkan oleh agama yang dianut. Dengan berpedoman terhadap nilai yang
diajarkan oleh agama, maka kehidupan masyarakat yang akan menjadi tentram.
Di
Indonesia terdapat beberapa agama yang dianutnya. Dengan agama yang
berbeda-beda tanpa adanya suatu demokrasi bisa saja menimbulkan suatu
perpecahan, jika tidak ada rasa saling menghormati antar agama. Dengan adanya
suatu demokrasi, perbedaan agama dapat disatukan, dan peran dari agama adalah sebagai
pedoman bagi para pelaksana demokrasi supaya bias bertanggungjawab terhadap apa
yang dilakukannya kelak.
Misalnya
saja dalam hal politik, di Indonesia terdapat berbagai partai politik, tidak
hanya partai umum saja, namun terdapat juga partai Islam. Hal ini berarti
seluruh partai dapat berpartisipasi dalam roda pemerintahan.
2. Demokrasi
yang menjunjung Hak Asasi Manusia
Artinya
demokrasi menurut UUD 1945 mengakui adanya hak asasi manusia dengan tujuan
tidak hanya menghormati hak asasi yang dimiliki manusia, akan tetapi
meningkatkan martabat manusia. Karena, manusia merupakan pelaku dalam
demokrasi, maka dengan adanya pengakuan tentang hak asasi manusia, kebebasan
berpendapat antar individu dapat terungkapkan untuk menyampaikan aspirasinya.
3. Demokrasi
yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Hal
ini memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kedaulatan
rakyat disini tidak hanya berarti dalam pemilihan presiden maupun pemimpin
daerah, akan tetapi masih dalam hal yang luas. Misalnya, peran rakyat dalam
menunjukkan aspirasinya terhadap kebijakan pemerintah supaya hak sebagai warga negara
terpenuhi dan kewajiban negara terhadap warga negara terlaksanakan. Berarti
demokrasi ini rakyatlah sebagai pemegang inti dan memiliki andil yang besar. Akan tetapi kedaulatan rakyat
dipercayakan kepada wakil rakyat.
4. Demokrasi
yang didukung kecerdasan
Artinya,
untuk mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan
kekuatan naluri, kekuatan otot dan kekuatan masa semata akan tetapi dengan
menggunakan kecerdasan. Di dalam undang-undang sendiri telah dijelaskan bahwa
wajib belajar selama 12 tahun. Dapat diumpamakan bahwa jika semua pelaksana
demokrasi dipimpin oleh orang-orang yang cerdas dan berwatak sosial maka hak
antar negara maupun warga negara akan saling terpenuhi tanpa ada suatu
perselisihan.
5. Demokrasi
yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan yang demokratis harus ada pembagian
kekuasaan.
Berarti
bahwa demokrasi tidak hanya mengakui kekuasaan negara republik Indonesia yang
tidak terbatas akan tetapi demokrasi itu dikuatkan dengan adanya pemisahan
kekuasaan negara yang diserahkan kepada badan-badan negara yang
bertanggungjawab. Dengan adanya pembagian kekuasaan, masing-masing lembaga akan
memiliki peran dan tugas masing-masing sehingga dapat saling mengawasi dan
tidak ada lembaga yang berkuasa sepenuhnya, seperti waktu dulu MPR yang memilki
kedudukan tertinggi kini telah dihapuskan. Karena di masa sekarang pembagian
kekuasaan dengan menggunakan sistem check and balance yang berarti antar
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar.
6. Demokrasi
yang menerapkan konsep negara hukum
Konsep
negara hukum sendiri menciptakan negara yang yang adil terhadap perlindungan
antar warga sendiri sehingga hak warga atas perlindungan dirinya akan
terpenuhi. Dengan diberlakukannya hukum maka setiap orang akan dibatasi ruang
geraknya sehingga tidak akan menimbulkan negara yang anarkis. Sehingga harus
ada lembaga ataupun badan yang mengatur supaya tercipta negara hukum yang dapat
melindungi warga negaranya.
Adapun
prinsip demokrasi dengan konsep negara hukum adalah:
a.
Tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang
b.
Kedudukan yang sama dalam hukum
c.
Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang
7. Demokrasi
yang menjamin otonomi daerah
Hal
ini berarti bahwa, negara melimpahkan suatu daerah untuk mengatur daerahnya
sendiri. Sehingga tugas yang diemban oleh pemerintah akan lebih khusus karena
adanya pembatasan kekuasaan. Khususnya lembaga legislatif, eksekutif, maupun
yudikatif. Diperlukan efesiensi dalam pelaksanaan tugasnya dengan menyerahkan
kekuasaan daerah utuk diemban daerah itu sendiri.
8. Demokrasi
yang berkeadilan sosial
Hal
ini telah dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa demokrasi menggariskan keadilan sosial
diantara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tujuan dari
demokrasi yang berkeadilan sosial ini adalah meningkatkan derajat dan martabat
manusia. Dalam demokrasi berkeadilan sosial mengandung karakter kerakyatan yang
merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan
untuk berperan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
9. Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi dengan kesejahteraan artinya,
demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban
dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau
pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi
daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan
untuk membangun negara yang sejahtera oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia.
Dalam batang tubuh UUD 1945 telah
dijelaskan bahwa segala kekayaan alam yang ada di bumi dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu juga
melindungi masyarakat yang lemah dan pelayanan social sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
10. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
Artinya
demokrasi yang dikehendaki adalah diberlakukannya system pengadilan yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua orang untuk bisa mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya. Di hadapan pengadilan semua orang memiliki hak
yang sama berhak untuk mengajukan suatu konsiderans (pertimbangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar