Rabu, 27 April 2016

HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA













KELOMPOK III:
                                    Inayatul Fitria Dewi                            (1510401057)
                                    Septian Aji P                                          (1510401055)



AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TIDAR
2015/2016





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam hubungannya warga negara dengan negaranya, masing-masing memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dimana setiap kewajiban itu telah diatur dalam undang-undang secara jelas yang harus dipenuhi oleh lembaga trias polotika. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
B.     Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya, serta hak dan kewajiban negara dengan warga negaranya serta sebaliknya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
 Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan meluli oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kita harus menghargai anugerah degan tidak membedakan manusia bedasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusiabukan berarti dapat berbuat semena-mena. Karena manusia juga memilki hak asasi sendiri.
Ada 3 hak asai manusia yang fundamental (pokok):
1.      Hak hidup (life)
2.      Hak kebebasan (liberty)
3.      Hak memilki (property)
Instrumen HAM di Indonesia:
a.       Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diantaranya:
1.      Alinea 1:bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsadan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
2.      Alinea IV:...pemerintah negara republik Indonesiayang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Batang tubuh UUD 1945
Secara garis besar HAM tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (1) dan 28)
b.      Hak dalam bidang politik (pasal 27 (2), 33 dan 34)
c.       Hak dalam bidang sosial dan budaya (pasal 29, 31, 32)
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30)
B.       Pengertian Kewajiban
Kewajiban asasi adalah kewajibna dasar yang harus dijalankan oleh sesorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai mekhluk ciptaan Tuhan-Nya.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak  warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih dulu mendahulukan hak daripada kewajibannya. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memilki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya sepeti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka kesenjangan sosial akan berkepanjangan.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya. Sang pencipta seringkali menyembunyikan diri dalam kolektifitas sehingga karya tersebut dikenal sebagai karya bersama. Misal lagu Gundul- gundul Pacul dari Jawa, lagu O Ina Ni Keke dari Sulawesi Utara, tanpa kita mengetahui siapa pengarang sesungguhnya.
Dalam kondisi masyarakat demikian kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya maka kita juga mendapatkan hak kita. Perdebatan hak dulu atau kewajiban dulu bisa didekati 51 dengan pendekatan yang lebih sosio-kultural dari masyarakatnya, sehingga kita lebih bijaksana dalam melihat persoalan hak dan kewajiban ini.
C.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak Negara
Hak Warga Negara
Tidak ada pasal yang membicarakan khusus tentang hak negara, akan tetapi jelas bahwa yang terdapat pada teori Aretoteles, maka ada keadilan yang diistilahkan sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Seperti halnya, membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, pajak kendaraan bermotor, mentaatiaturan lalu lintas dan lain-lain.
1.      Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2.      Berserikat  dan  berkumpul,  mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3.      Membentuk  keluarga  dan  melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4.      Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5.      Mengembangkan  diri  melelui  pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6.      Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7.      Pengakuan,  jaminan,  pelindungan  dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8.      Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9.      Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10.  Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11.  Memeluk  agama  dan  beribadat  menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12.  Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13.  Kebebasan  berserikat,  berkumpul  dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14.  Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki,  menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15.  Perlindungan  diri  pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16.  Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17.  Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18.  Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19.  Jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20.  Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
21.  Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22.  Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2)
23.  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24.  Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
25.  Mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)

Kewajiban Negara
Kewajiban Warga Negara
1.         Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. (Pembukaan UUD 1945, Alenia IV)
2.         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuha hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (Pasal 28I ayat 4)
3.         Menjamin kemerdekaan tiap-tipa pemduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat 2)
4.         Untuk pertahanan dan keamanan negra dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisia negara republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (Pasal 30 ayat 2)
5.         Tentara nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan negara. (Pasal 30 ayat 3)
6.         Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7.         Membiayai pendidikan dasar. (Pasal 31 ayat 2)
8.         Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal 31 ayat 3)
9.         Memprioritaskan  anggaran  pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 ayat 4).
10.       Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5)
11.       Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan 57 mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 ayat 1).
12.       Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 ayat 2).
13.       Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
14.       Memelihara fakir miskin dan anak anak yang terlantar (Pasal 34 ayat 1)
15.       Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 ayat 2)
16.        Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 3)
1.      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.      Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam  tertib  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J, ayat 1)
3.      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan  undang-undang dengan  maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat 2)
4.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
5.      Untuk pertahanan dan keamanan  negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
6.      Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
Dari tabel di atas hubungan warga negara dengan negaranya dibagi menjadi 3 golongan:
1.      Kaum pluralis
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk kepada masyarakat
2.      Kaum marxis
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat
3.       Kaum sintesis
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut. Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus
D.      Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
 Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakan- akan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsip- prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara:
a)      Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
b)      Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.
c)      Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan  diri,  hak keadilan,  hak  kemerdekaan,  hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
d)     Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e)      Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f)       Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g)      Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Hak dan kewajiban negara maupun warga negara saling kait mengkait, dimana kedudukan negara sangat mebutuhkan warga negara dan begitu sebaliknya. Sehingga perlu adanya rasa saling menghormati antara negara dengan negara lain. Karena hak dan kewajiban anata negara dengan warga negara telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Pelaksanaan tentang hak dan kewajiban sendiri bisa terlaksana dengan baik apabila antara negara dan warga negara saling peduli dan mendukung maupun berpartisipasi satu sama lain sehingga jika semuanya dapat berjalan dengan lancar maka tentunya tidak ada yang namanya pelanggaran HAM. Akan tetapi karena sifat manusia yang dipenuhi dengan ego maka penyimpanganpun dapat terjadi sehingga perlu adanya lembaga-lembaga yang mengatur tentang HAM. Dan sebenarnya semua itu perlu dari tanggung jawab diri sendiri dan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing individu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar