MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN
NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
KELOMPOK
III:
Inayatul
Fitria Dewi (1510401057)
Septian Aji P (1510401055)
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TIDAR
2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga
negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga
negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di
Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan
kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya
misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara
serta kehidupan warga negaranya.
Dalam
hubungannya warga negara dengan negaranya, masing-masing memiliki hak dan
kewajiban masing-masing. Dimana setiap kewajiban itu telah diatur dalam
undang-undang secara jelas yang harus dipenuhi oleh lembaga trias polotika. Melalui
tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban
negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan
hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang
boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan
kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta
menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah
kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai
rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti
negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk
mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara.
Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan
pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan
pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah
tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka
tidak bisa disebut sebuah negara.
B.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan warga negara dengan
negaranya, serta hak dan kewajiban negara dengan warga negaranya serta
sebaliknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.”
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan meluli oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak
pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa. Kita harus menghargai anugerah degan tidak membedakan manusia bedasarkan
latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusiabukan berarti dapat berbuat
semena-mena. Karena manusia juga memilki hak asasi sendiri.
Ada 3 hak asai manusia yang fundamental
(pokok):
1.
Hak hidup (life)
2.
Hak kebebasan (liberty)
3.
Hak memilki (property)
Instrumen HAM di Indonesia:
a.
Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD
1945 diantaranya:
1.
Alinea 1:bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsadan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
2.
Alinea IV:...pemerintah negara republik
Indonesiayang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Batang tubuh UUD 1945
Secara
garis besar HAM tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (1) dan 28)
b.
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (2), 33 dan
34)
c.
Hak dalam bidang sosial dan budaya (pasal 29,
31, 32)
d.
Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30)
B. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban asasi adalah kewajibna dasar yang
harus dijalankan oleh sesorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya
sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai
mekhluk ciptaan Tuhan-Nya.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih dulu mendahulukan hak daripada kewajibannya.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memilki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
sepeti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada maka kesenjangan sosial akan berkepanjangan.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia
secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang
dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup
masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu
dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain,
karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran
akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai
haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu
yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar
hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal
sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang
lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak
kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung
lebih menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya
sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti
banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya. Sang pencipta
seringkali menyembunyikan diri dalam kolektifitas sehingga karya tersebut
dikenal sebagai karya bersama. Misal lagu Gundul- gundul Pacul dari Jawa, lagu
O Ina Ni Keke dari Sulawesi Utara, tanpa kita mengetahui siapa pengarang
sesungguhnya.
Dalam kondisi masyarakat demikian kewajiban
lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang
lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang itu
dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan
haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya maka kita juga
mendapatkan hak kita. Perdebatan hak dulu atau kewajiban dulu bisa didekati 51
dengan pendekatan yang lebih sosio-kultural dari masyarakatnya, sehingga kita
lebih bijaksana dalam melihat persoalan hak dan kewajiban ini.
C. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak
Negara
|
Hak
Warga Negara
|
Tidak ada pasal yang membicarakan khusus
tentang hak negara, akan tetapi jelas bahwa yang terdapat pada teori
Aretoteles, maka ada keadilan yang diistilahkan sebagai keadilan legalis,
yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Seperti halnya,
membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, pajak kendaraan bermotor,
mentaatiaturan lalu lintas dan lain-lain.
|
1.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2)
2.
Berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan (Pasal 28)
3.
Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4.
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B
ayat 2)
5.
Mengembangkan
diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat
1)
6.
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat
2)
7.
Pengakuan,
jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8.
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9.
Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(Pasal 28D ayat 3)
10. Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11. Memeluk
agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12. Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13. Kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat
3)
14. Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia (Pasal 28F)
15. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(Pasal 28G, ayat 2)
17. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(Pasal 28H, ayat 2)
19. Jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat
4).
21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat
1).
22. Bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2)
23. Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal
28I, ayat 3).
24. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (Pasal 30, ayat 1)
25. Mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
|
Kewajiban
Negara
|
Kewajiban
Warga Negara
|
1.
Melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. (Pembukaan UUD 1945, Alenia IV)
2.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuha hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(Pasal 28I ayat 4)
3.
Menjamin kemerdekaan tiap-tipa pemduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat 2)
4.
Untuk pertahanan dan keamanan negra
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara
nasional Indonesia dan kepolisia negara republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (Pasal 30 ayat 2)
5.
Tentara nasional Indonesia terdiri atas
angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memeliharakeutuhan dan kedaulatan
negara. (Pasal 30 ayat 3)
6.
Kepolisian negara republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30,
ayat 4).
7.
Membiayai pendidikan dasar. (Pasal 31 ayat 2)
8.
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal 31 ayat 3)
9.
Memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31
ayat 4).
10.
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5)
11.
Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan 57 mengembangkan
nilai-nilai budayanya (Pasal 32 ayat 1).
12.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional (Pasal 32 ayat 2).
13.
Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
14.
Memelihara fakir miskin dan anak anak yang terlantar
(Pasal 34 ayat 1)
15.
Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (Pasal 34 ayat 2)
16.
Bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak (Pasal 34 ayat 3)
|
1.
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.
Menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. (Pasal 28J, ayat 1)
3.
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J
ayat 2)
4.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (Pasal 30, ayat 1)
5.
Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
6.
Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
|
Dari tabel di atas hubungan warga negara dengan
negaranya dibagi menjadi 3 golongan:
1. Kaum
pluralis
Kaum
pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai
golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada
kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan
Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang
menciptakan negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus
tunduk kepada masyarakat
2.
Kaum marxis
Teori
Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum
borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas
perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi
kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh
Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’
untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa
menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada
masyarakat
3.
Kaum
sintesis
Pandangan
yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang
dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di
atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil
mempertemukan dua kata kunci tersebut. Ia berpandangan bahwa antara struktur
dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik,
saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus
D. Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila
Dalam
pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi
manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran
HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu
dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum
mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan
pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu
ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal
penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian,
sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa
mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain
daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar
pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang
akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk
mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep
dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah,
seakan- akan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila,
bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek
perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah
mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan
individualis bukan kolektifis.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah
dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan
warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana
strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka
setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi
absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4
perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah
bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang
yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut
harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga,
perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran
ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif,
eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut
memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan
membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar
terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan
kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada,
yaitu perlu mengerti prinsip- prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga
hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban
negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi
Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara
dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam
UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain
melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai
Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Prinsip
dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam
Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan
Bernegara:
a)
Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa,
berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam
keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan
bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat,
memuliakan serta menjaga keharmonisannya
b)
Pancasila memandang bahwa hak asasi dan
kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal,
nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.
c)
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
d)
Perumusan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas
dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e)
Bangsa Indonesia menyadari, mengakui,
menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan
kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota
keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat
bangsa-bangsa.
f)
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai
hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g)
Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati
ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua
instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak dan kewajiban
negara maupun warga negara saling kait mengkait, dimana kedudukan negara sangat
mebutuhkan warga negara dan begitu sebaliknya. Sehingga perlu adanya rasa
saling menghormati antara negara dengan negara lain. Karena hak dan kewajiban
anata negara dengan warga negara telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Pelaksanaan tentang hak
dan kewajiban sendiri bisa terlaksana dengan baik apabila antara negara dan
warga negara saling peduli dan mendukung maupun berpartisipasi satu sama lain
sehingga jika semuanya dapat berjalan dengan lancar maka tentunya tidak ada
yang namanya pelanggaran HAM. Akan tetapi karena sifat manusia yang dipenuhi
dengan ego maka penyimpanganpun dapat terjadi sehingga perlu adanya
lembaga-lembaga yang mengatur tentang HAM. Dan sebenarnya semua itu perlu dari
tanggung jawab diri sendiri dan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing
individu.